Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Written by Super User on . Hits: 2649

 

 

SYARAT – SAYARAT PERMOHONAN PERKARA PRODEO

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan social lainya

PROSEDUR PERKARA PRODEO TINGKAT PERTAMA

Tahap 1

Petugas Pendaftaran setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera/Sekretaris setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara;

Tahap 2

Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada tahap (1) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon;

Tahap 3

Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Agama tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;

Tahap 4

Ketua Pengadilan Agama berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing;

Tahap 5

Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara;

Tahap 6

Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam tahap (5) bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan Panitera/Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian Kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil;

Tahap 7

Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi);

Tahap 8

Apabila anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan. Apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada, maka perkara tersebut diproses secara cuma-cuma (prodeo murni);

Tahap 9

Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud tahap (7) dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak maka pembebanan biaya perkara dibebankan pada Negara;

Tahap 10

Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara;


PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI ATAU PK

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun PK, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Sekretaris.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasihr secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.

PENGAJUAN EKSEKUSI SECARA PRODEO

  1. Permohonan dan mekanisme pembebasan biaya perkara yang dimohonkan eksekusi pada dasarnya sama dengan permohonan di atas, yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dilampiri syarat-syaratnya.
  2. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris, serta mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Surat diterbitkan pada yang sama dengan dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara manakala permohonan dikabulkan dan dibuat dalam rangkap 3 masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon.
  3. Sekretaris selaku Keuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.

 

 

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022