DELEGASI PESERTA KEGIATAN SOSIALISASI
Tepat pukul 09.00 WITA acara dimulai. Kegiatan Acara Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Soe Drs. H. Sartono selaku Ketua Panitia menyampaikan tahapan persiapan hingga pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjut dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan hendaknya seluruh satker diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur dengan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi sehingga setelah kembali ke satuan kerja masing-masing dapat diimplementasikan dengan baik. Perlunya penyiapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang terlatih dan terampil mengaplikasikan seluruh instrument yang dijabarkan dalam PERMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur juga berpesan, satuan kerja yang telah siap mengimplementasikan e-court boleh segera menyampaikan ke Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur untuk disampaikan ke Dirjen BADILAG karena ini amanah Pak Dirjen, Ujar beliau.
Pengalungan selendang Adat khas Kabupaten Timur Tengah Selatan diberikan kepada Pejabat Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. (Ketua), Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H. (Wakil Ketua), H. Lalu Muhammad Taufik, S.H. (Panitera), Bahrudin, S.H., M.H (Sekretaris) serta seluruh Ketua Pengadilan Agama yang hadir dalam acara tersebut.
PENGALUNGAN SELENDANG ADAT OLEH KETUA PA SOE KEPADA WAKIL KETUA PTA NTT
PENGALUNGAN SELENDANG ADAT OLEH KETUA PA SOE KEPADA WAKIL KETUA PTA NTT
Drs. H. M. Manshur, SH., MH dan H. Lalu Muhammad Taufik, SH., menjadi Narasumber untuk menyampaikan Sosialiasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan DIRJEN BADILAG Nomor 1294/DJA/HK.00.6/SK/05/2018. Pembahasan Perma 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik ini dibahas dan dijelaskan secara garis besar walapun tidak secara pasal per pasal, namun penjelasan yang diberikan singkat, jelas dan mudah dipahami. Adapun beberapa point yang dijelaskan sebagai berikut;
- Aplikasi e-Court adalah aplikasi terpusat yang diselenggarakan oleh Data Center Mahkamah Agung RI yang terintegrasi dengan SIPP di Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu diinstall di masing-masing server maupun website pengadilan karena otomatis akan terkoneksi dengan database dan aplikasi SIPP di masing-masing pengadilan yang telah mengimplementasi e-Court. Aplikasi e-Court dengan Pengguna terdaftar yang pada versi 1.0 ini ditujukan untuk Advokat, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan atau badan hukum.
- Setiap Advokat yang mendaftar perkara secara elektronik harus memiliki akun dengan cara mendaftar pada aplikasi e-Court dengan domisili elektronik yang sudah tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi dimana dia disumpah dengan melengkapi data Advokat seperti KTP, Kartu Tanda Anggota Advokat, dan Berita Acara sumpah yang harus diunggah secara elektronik oleh Pengguna terdaftar. Pengguna dapat mendaftarkan perkara elektronik pada Pengadilan yang telah mengimplementasikan e-Court di seluruh Pengadilan di Indonesia dengan 1 (satu) akun yang sudah terdaftar dan tervalidasi pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
- Pendaftaran Perkara secara elektronik akan mendapatkan Barcode dan Nomor Register Online (bukan nomor perkara)
Narasumber juga menjelaskan tahapan pendaftaran perkara secara elektronik agar memahami dan menyetujui persetujuan yang dipaparkan sebelum memulai pendaftaran lalu mendaftarkan Surat Kuasa secara elektronik, memasukkan data Pihak, mengunggah dokumen, mendapatkan e-Skum (taksiran Panjar Biaya Perkara), mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) dan menyelesaikan pembayaran secara online, lalu pengguna wajib menunggu verifikasi dan registrasi nomor perkara dari Pengadilan yang dimohon untuk mendapatkan nomor perkara.
Aplikasi e-Court dapat digunakan mengirim dan menerima dokumen persidangan Replik, Duplik, kesimpulan dan atau jawaban. Aplikasi e-Court juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik kepada pihak yang telah menyejutui dan kepada Penggugat/Pemohon yang mendaftar secara elektronik dianggap menyetujui menggunakan saluran elektronik untuk pemanggilan.
PEMBINAAN KEPADA PESERTA SOSIALISASI
Acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur pukul 16.50 WITA yang sebelumnya dilakukan pembinaan terlebih dulu kepada seluruh Peserta kegiatan. Pembinaan dimaksudkan untuk memberikan wejangan, support dan semangat kepala seluruh unsur stakeholder dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara yang berintegritas, patuh terhadap aturan dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada pencari keadilan serta mendedikasikan seluruh perjuangan untuk kemajuan Lembaga kita tercinta.