Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Slider

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

 PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

 Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

 Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

 Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

 Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 

 

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).
INFORMASI LAYANAN
    
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
  
INFORMASI UMUM
   

 

   
GALERI KEGIATAN

 

APLIKASI INOVASI PA SOE

   

APLIKASI PENDUKUNG

   
        

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022