Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

Slider

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

Mantap, Kontingen PA Soe Raih Juara 3 KPTA Kupang CUP ke-VI Tahun 2024

PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

 PA Soe Raih 9 Kategori & Juara Umum PTA Kupang Award RAKERDA Tahun 2024

Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

 Permudah Akses, PA Soe Gelar Sidang di Luar Gedung di Kec. Amanuban Timur

Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

 Aparatur PA Soe Ikuti Bimtek Kepaniteraan Tahun 2024 secara Virtual

Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

 Pimpinan PA Soe Laksanakan Audience Dengan PJ. Bupati Timor Tengah Selatan

Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

 Ketua PA Soe Hadiri Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI tahun 2023

Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Soe Tetap Semangat Mendamaikan Pihak

 

 

logopa

PENGADILAN AGAMA SOE 

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA SOE

Peradilan Agama merupakan kerangka sistim dan tata hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14/1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala perundang-undangan yang mengatur BadanPeradilan Agama tersebut.

Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris.

Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk  peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Pada tahun 1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya tanggal 29 Desember 1989, kelahiran undang-undang tersebut tidaklah mudah sebagaimana yang diharapkan akan tetapi penuh perjuangan dan tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama terhitung tanggal 29 Desember 1989 tersebut.

Lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan organisasinya agar dapat mencapai tingkat sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan semu sebagaimana masa sebelumnya. Disamping itu lahirnyaUU tersebut menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda kewenangan dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya. Dengan demikian Peradilan Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya sebagaimana dalam pasal 10 (1) UU No.14 tahun 1970.

Sebagai usaha untuk meningkatkan beban kerja Badan Peradilan Agama yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat untuk memperoleh pemerataan keadilan yang berlandaskan pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Berhubung Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Kupang sangat jauh dan tidak bertempat di Daerah Tingkat II Kabupaten Timor Tengah Selatan sehingga pihak-pihak yang berperkara bila akan mencari keadilan atau menyelesaikan perkaranya ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Kupang menelan biaya yang sangat besar dan memakan waktu yang lama. Dengan berdirinya Pengadilan Agama Soe akan dapat melaksanakan fungsi dan tugas Badan Kehakiman dalam wilayah Hukum Daerah Tingkat II Kabupaten Timor Tengah Selatan terutama yang menyangkut Umat Islam dalam masalh-masalah Nikah, Talak atau Perceraian, Rujuk, Baitul Mal, Waris mal Waris, Hadhonah dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Soe Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di luar Jawa dan Madura jis Keputusan Menteri Agama nomor 95 tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan 5 (lima) cabang Pengadilan Agama/syar’iah profinsi dan Keputusan Menteri Agama nomor 96 tahun 1982 tentang Pembentukan Kepaniteraan 5 (lima) cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Profinsi.

Pengadilan Agama Soe adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang. Pengadilan Agama Soe (biasa disingkat: PA Soe) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di Kota Soe – Nusa Tenggara Timur. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Shadaqah dan Ekonomi syari’ah (yang semuanya dilakukan berdasarkan Hukum Islam).

Pengadilan Agama Soe dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hokum wilayah Kota Soe. Susunan Pengadilan Agama Soe terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.Lingkungan Pengadilan Agama Soe meliputi: Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang Pengadilan Agama Soe dipimpin oleh 9 (sembilan) orang ketua adalah:

  1. Drs. Ahmad Dimyati AR                                      (1990-1995)
  2. Drs. Ahmad Chari, SH.MH                                   (1995-1997)
  3. Drs. H. Nur Khazin                                             ( 1997-2002)
  4. Drs. Kholis. MH                                                  ( 2002-2005)
  5. Drs. Moh. Nursalim.MH                                       (2005-2010)
  6. Drs. H. Abdul Malik. SH.M.Si                                (2010-2012)
  7. Drs. Muh. Anwar Saleh.MH                                  (2012-2014)
  8. Drs. Muslim.MH                                                  (2014-2016)
  9. Drs. H. Sartono                                                  (2016-2019)
  10. Moh. Rivai, S.H.I., M.H                                        (2019-2022)

Visi : Terwujudnya Pengadilan Agama Soe yang agung.

Misi :

  1. Mewujudkan Pengadilan Agama yang transparan dalam proses peradilan;
  2. Meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan;
  3. Mewujudkan tertib administrasi dan manajemen peradilan;
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.

Untuk mencapai visi tersebut, maka ditetapkan Misi Badan Peradilan Tahun 2010-2035 sebagai berikut:

  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
  2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan
  4. Menigkatkan kredibilitas dan transparansi Badan peradilan

Bahwa untuk memenuhi dan melaksanakan Visi dan Misi sebagaimana tersebut diatas diperlukan program kerja sebagai penjabaran untuk pelaksanaan tersebut.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sebagai Badan Pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah Menerima, Memeriksa dan Memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya termasuk didalamnya menyelesaikan perkara Voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur Organisasi Peradilan Agama. Ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Sedangkan fungsi Pengadilan Agama antara lain:

  1. Fungsi mengadili (judical power) yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat pertama (vide:pasal 49 Undang undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan,bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan (vide:Pasal 53 ayat (3) Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan Jursita/Jurusita pengganti dibawah jajarannya agar peradilan di selenggerakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan adminsitrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tetang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang undang Nomor 3 Tahun 2006.
  5. Fungsi administrasi, yakni menyelenggerakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi umum (kepegawaian, keungan dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006)
  6. Fungsi lainnya:
  1. Melakukan koodinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukya dnegan instansi lainnya yang terkait seperti Kementerian Agama, MUI dan Ormas lainnya. (vide: Pasal 52 A Undang undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Pelayanan penyuluhan hukum pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas luasnya bagi masyarakat dalam keterbukaan dan transparasi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tetang keterbukaan Informasi di Pengadilan.

KEKUASAN DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaiakan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah dan
  9. Ekonomi syariah

Adapun  yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut Syari’ah sebagai berikut:

  1. Izin beristeri lebih dari seorang
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin
  4. Pencegahan perkawinan
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;
  8. Perceraian karena talak
  9. Gugatan Perceraian
  10. Penyelesaian harta bersama
  11. penguasaan anak-anak
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
  20. Penetapan asal usul seorang anak;
  21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Dalam kompilasi Hukum Islam juga ada pasal pasal memberikan kewenangan Peradilan Agama untuk memeriksa perkara perkawinan.
  23. Penatapan Wali Adlal.
  24. Perselisihan penggantian mahar yang hilang sebelum diserahkan.

Waris Adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan pembagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan aatas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu benda atau manfaat kepda orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Hibah  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Wakaf  adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu seuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Zakat adalah harta yang wajib di sisihkan oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Ifaq adalah perbuatan seseorang memberikan seseuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan seseuatu kepada orang lain berdasarkan rasa iklas dan karena Allah subhana wata’allah.

Shadaqah  adalah perbuatan seseorang  memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengaharap rhido Allah.

Yang dimasksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain:

  1. Bank syariah
  2. Lembaga Keuangan mikro syariah
  3. Asuransi Syariah
  4. Reasuransi syariah
  5. Reksa dana sayariah
  6. Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
  7. Sekuritas syariah
  8. Pembiayaan syariah
  9. Pegadaian syariah
  10. Dana Pensiun lembaga keuangan syariah dan
  11. Bisnis syariah.
INFORMASI LAYANAN
    
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
  
INFORMASI UMUM
   

 

   
GALERI KEGIATAN

 

APLIKASI INOVASI PA SOE

   

APLIKASI PENDUKUNG

   
        

 

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022