Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 834

Soe, 14 September 2021

Penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Soe terus dijalankan, salah satu kegiatan yang dilakukan antara lain mengadakan sosialisasi aturan disiplin pegawai terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Kegiatan ini langsung disampikan oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.HI., M.H., dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Soe bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Soe.

Ketua PA Soe mengingatkan peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan dapat berjalan semestinya yang pada pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia.

Beliau juga menyinggung tentang hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban yang terbagi menjadi hukuman berat antara lain :

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.
  • Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASNdibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan untuk saksi sedang dapat berupa :

  • Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
  • Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Selaku Top Manajemen beliau berharap agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe dapat mematuhi aturan disiplin pegawai tersebut dengan baik dan menjauhi semua larangan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut semaksimal mungkin, tandas Rivai.

 

#Bergerak Cepat Melayani Masyarakat

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022