Soe | Pengadilan Agama Soe menghadiri rapat dengar jajak pendapat pembaharuan MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Rabu (14/4). Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Rapat dengan agenda dengar jajak pendapat ini dibuka oleh Asisten I Setda Timor Tengah Selatan, Samuel Fallo dan dihadiri oleh pimpinan serta jajaran dari Pengadilan Agama Soe, Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pengadilan Agama Soe diwakili langsung oleh Moh. Rivai, S.H.I., M.H. (Ketua), Ahmad Hamdi, S.H.I. (Hakim), Abubakar Alboneh, S.H. (Panitera) dan Usman Asafah, S.T., M.H. (Sekretaris).
Dalam rapat dengar jajak pendapat ini membahas terkait pembaharuan MoU antara Pengadilan Agama Soe, Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang isbat nikah terpadu. Rapat dengar jajak pendapat ini berlangsung cukup singkat dan padat serta menghasilkan poin-poin kesepakatan, dikarenakan sebelumnya telah dilaksanakan MoU tentang isbat nikah ini.
Moh. Rivai mengatakan bahwa program isbat nikah terpadu ini adalah sebagai wujud justice for the poor bagi masyarakat di sini. “Ini merupakan salah satu acces for justice yang kami upayakan dapat digelar kembali untuk masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan ini”., ungkap Moh. Rivai.
Semoga dengan adanya rapat ini, layanan dan keadilan dapat menyentuh semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendapatkan kepastian hukum.