Soe (02/01/2020), Memasuki hari kerja di awal tahun 2020 ini, hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 bertempat di Ruang Pusat Pembinaan Elektronik (e-learning center) atau lebih dikenal dengan nama Command Center, Pengadilan Agama Soe dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Staf di lingkungan Pengadilan Agama Soe serta dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2020 serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seluruh Aparatur Pengadilan Agama Soe.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Bapak Moh. Rivai, S.HI., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Agama Soe untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
Penandatanganan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, Bapak Moh. Rivai, S.HI., M.H., Sementara pembacaan Pakta Integritas ditugaskan kepada Hakim Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.HI., yang diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Soe.
Sekilas mengingatkan kembali bahwa tujuan Perjanjian Kinerja adalah sebagai wujud komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Dari sinilah sebagai tolok ukur kinerja dan dasar evaluasi kinerja bagi pegawai.
Setelah dibuatnya perjanjian kinerja yang menjadi dasar dibuatnya Sasaran Kinerja Pegawai yang merupakan rencana dan target kinerja dalam kurun waktu tertentu (satu tahun) yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati antara pegawai dan atasannya.
Acara selanjutnya adalah penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seluruh Aparatur Pengadilan Agama Soe.
Untuk Informasi terbaru Kunjungi Juga Media Sosial Kami :