Untitled 1

Untitled 1JDIH

Untitled 1

on . Hits: 1198

Salah satu prosedur dan tahapan pelaksanaan Pengawasan Rutin/Reguler adalah pemantauan/monitoring yang merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan reguler dengan cara melalui teknik analisis, observasi, perbandingan dan evaluasi atas laporan berkala dari obyek pemeriksaan atau melalui informasi baik yang diperoleh dari sumber internal maupun eksternal. Pelaksanaan monitoring di Pengadilan Agama Soe sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 181/BP/ST/III/2019, tanggal 18 Maret 2019, memfokuskan pada hasil temuan Pemeriksaan Reguler Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tanggal 12 s/d 16 April 2016 dengan Surat Tugas nomor : 164/BP/ST/IV/2016 tanggal 1 April 2016 saat pelaksanaan pemeriksaan reguler tersebut.

Dalam pemaparannya Ketua Tim BAWAS, Ruslan Abdul Ghani, SH., MH menjelaskan tentang ruang lingkup pengawasan yang meliputi Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Keuangan Perkara dan PNBP, Keterbukaan Informasi dan penanganan Pengaduan, Pelayanan Publik, Administrasi umum (BMN, perpustakaan, Keuangan, tata persuratan dan administrasi Kepegawaian.

Ketua Tim BAWAS juga memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan regular terhadap pelaksanaan manajemen peradilan, administrasi perkara, administarsi persidangan, Keuangan perkara dan PNBP, Keterbukaan Informasi dan penanganan pengaduan, Inventarisasi BMN, barang persediaan, temuan keuangan DIPA, temuan kepegawaian, tata persuratan dan perpustakaan.

Pada monitoring kali ini hampir 95% temuan pada pengawasan regular tahun 2016 telah ditindaklanjuti, seperti pada manajemen peradilan hanya terdapat beberapa koreksi saja seperti penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan belum mengikuti sistematika seperti pada Buku IV serta Ketua   Pengadilan   Agama  sudah membuat   program    peningkatan pengetahuan  para  Hakim,  dengan  mengadakan  diskusi namun masih belum dibuatkan notulen.

Untuk Bidang Kesekretariatan secara garis besar dalam bagian Keuangan tahun inipun tidak ditemukan kesalahan atau kekeliruan yang signifikan, yang mana kesalahan tersebut hanya bersifat adminstratif saja (kesalahan penulisan) sedangkan bagian kepegawaian untuk segera melengkapi data pada aplikasi SIKEP.

Dalam penutupnya Ketua Tim BAWAS, Ruslan Ghani, SH., MH mewakili Tim yang terdiri dari; Bapak Turchan Badri, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkmah Agung RI; Nur Susana Tifa, Auditor Kepegawaian pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI; Rezky Azhari, Auditor Keuangan pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI; Dewi Nurqolbi Triastuti, Staf pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI; menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena selama pemeriksaan berjalan dengan lancar. Beliau berpesan kepada Pengadilan Agama Soe agar selalu menjaga kekompakan dalam setiap menjalankan aktifitas sehari-hari, meskipun jumlah personil di Pengadilan Agama  Soe sangat minim namun kinerja yang dicapai sudah baik.  

 

Add comment


Security code
Refresh

Artikel | Makalah | Risalah

Hubungi Kami

Jalan Cendana
Kecamatan Kota SoE
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Telp: 038821203
Website: https://pa-soe.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
No. Pengaduan: 081276878779 (Telp & WA)

Galeri Kegiatan 2019

Galeri Kegiatan 2020

Galeri Kegiatan 2021

 Galeri Kegiatan 2022